Panduan untuk Pajak Kota (市県民税に関するご案内)

このページの情報をツイッターでツイートできます
このページの情報をフェイスブックでシェアできます
このページの情報をラインでシェアできます

ページ番号1015563  更新日 2020年10月1日

印刷大きな文字で印刷

Informasi Mengenai Pajak Prefektur Kota (Pajak Penduduk)

○Apa itu Pajak Penduduk (Juminzei)?
Pajak Penduduk adalah pajak yang bahkan orang asing harus bayar ke Kota Obu jika mereka memiliki alamat di Kota Obu pada tanggal 1 Januari dan telah menerima sejumlah penghasilan.
Hal yang sama berlaku bahkan jika Anda meninggalkan Jepang setelah 2 Januari.
Jika pajak penduduk tidak dibayar, ada kemungkinan permohonan izin perpanjangan masa tinggal tidak diizinkan.
Pajak prefektur kota ini digunakan untuk kehidupan sehari-hari seperti jalan yang digunakan oleh semua orang dan biaya pengobatan untuk anak-anak.

○Pembayaran pajak prefektur kota
Jumlah yang harus dibayarkan berdasarkan gaji yang diterima dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember tahun sebelumnya.
Ada dua cara untuk membayar Pajak Penduduk:
(1) Pemotongan gaji (pembayaran khusus): Perusahaan memotong Pajak Penduduk dari gaji langsung dan membayarnya ke Kota Obu. Ini berlaku bagi mereka yang bekerja di perusahaan, dan tidak perlu membayar pajak penduduk ke Kota Obu sendiri.
(2) Bayar sendiri (pembayaran biasa): Sekitar bulan Juni setiap tahun, Anda akan menerima surat (slip pembayaran) dari Kota Obu yang mengatakan "Dimohon membayar pajak penduduk". Ambil slip pembayaran ini dan jumlah uang yang tertulis di slip pembayaran dan bayar di lembaga keuangan. Ini berlaku untuk orang yang tidak bekerja di perusahaan dan yang menjalankan bisnisnya sendiri.

※Harap berhati-hati dalam kasus dibawah ini。
Harap perhatikan poin-poin berikut agar Anda tidak lupa membayar pajak prefektur kota.
(1) Jika Anda memutuskan untuk keluar dari perusahaan
Jika seseorang yang membayar pajak penduduk dengan cara pembayaran khusus memutuskan untuk keluar dari perusahaan, dia harus membayar pajak prefektur kota yang belum dibayar dengan metode pembayaran biasa. Namun, ada juga metode pembayaran sekaligus dimana perusahaan memotong semua pajak penduduk yang belum dibayar dari gaji dan tunjangan pensiun dan membayarnya ke Kota Obu.
(2) Jika Anda memutuskan untuk meninggalkan Jepang
Jika Anda tidak dapat membayar pajak prefektur kota sebelum meninggalkan Jepang, tentukan orang (yang membayar wajib pajak) yang akan melaksanakan prosedur pembayaran pajak atas nama Anda (orang yang tinggal di Jepang) sebelum meninggalkan Jepang. Anda perlu memberi tahu Kota Obu terdahulu.

○Pembaruan status izin tinggal (Zairyu shikaku)
Untuk memperbarui status izin tinggal Anda, Anda akan diberikan "Sertifikat Pajak (atau Pembebasan Pajak) untuk Pajak Penduduk Perorangan" atau "Sertifikat Pembayaran Pajak" ke Biro Imigrasi. Mereka yang belum deklarasi penghasilan untuk tahun sebelumnya tidak akan menerima "Sertifikat perpajakan". Untuk menerima "sertifikat perpajakan", harap mendeklarasi penghasilan Anda dan membayarnya. Harap bawa dokumen (seperti slip pemotongan pajak) yang menunjukkan pendapatan Anda dari tahun sebelumnya dan ajukan pernyataan di Balai Kota Obu. Setelah jumlah pajak ditentukan dan dibayar, Anda akan menerima "sertifikat pembayaran pajak".
※"Sertifikat Pajak Penduduk " menunjukkan jumlah pajak yang harus dibayar.
※"Sertifikat Pajak Penduduk" juga berlaku sebagai bukti bahwa Anda telah membayar pajak".
※[収入](”Shunyu”/pendapatan kotor) menunjukan jumlah uang yang anda dapat sebagai gaji.
※[所得]( ”Shotoku”/pendapatan bersih) menunjukan pendapatan yang telah dikurang biaya demi mendapatkan pendapatannya.

○Metode deklarasi
~Gunakan informasi deklarasi yang ada saat ini~

○Aplikasi Agen Pajak
Bagi yang tidak memiliki alamat atau kantor di kota dan perlu membayar pajak seperti pajak kota, pajak aset tetap, pajak perencanaan kota, dll. akan menerima pemberitahuan pembayaran pajak (※1) dan diminta untuk membayar pajak. Oleh karena itu, harap tentukan Agen pajak. (Tidak perlu menentukan agen pajak jika tidak ditemukan masalah dalam pembayaran tanpa Agen pajak). Segera setelah administrator pajak ditentukan, harap pastikan untuk mengirimkan aplikasi ke departemen pajak Balai Kota Obu dan melaporkannya. Jika Anda tidak mengajukan permohonan untuk administrator pajak dan pajak penduduk yang harus dibayar belum dibayar, Anda mungkin tidak diizinkan untuk mengajukan perpanjangan masa tinggal Anda.
※"Pemberitahuan pajak" adalah lembaran yang memberi tahu Anda tentang pajak yang akan Anda bayarkan.。

○Cara membaca pemberitahuan pembayaran pajak
Mohon lihat file PDF

○Kontak
Bagian Pajak Kota, Divisi Perpajakan, Balai Kota Obu 0562-45-6217

PDFファイルをご覧いただくには、「Adobe(R) Reader(R)」が必要です。お持ちでない方はアドビシステムズ社のサイト(新しいウィンドウ)からダウンロード(無料)してください。

このページに関するお問い合わせ

市民協働部 文化スポーツ交流課
文化振興係・多文化交流係 電話:0562-45-6266
スポーツ推進係 電話:0562-45-6233
ファクス:0562-47-7320
市民協働部 文化スポーツ交流課へのお問い合わせは専用フォームをご利用ください。